Layanan DUKCAPIL kepahiang GRATIS, tidak dipungut biaya. Waspada penipuan calo!
Jl. Pemuda No. 1, Kawasan Pemerintahan kepahiang (0651) 454426 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DUKCAPIL kepahiang kepahiang, struktur sistematis untuk pelayanan kependudukan optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DUKCAPIL kepahiang

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan administrasi kependudukan di kepahiang.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan adminduk dan pencatatan sipil di kepahiang.

Sekretaris Dinas

Mengkoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DUKCAPIL kepahiang.

Tim Fungsional

Operator SIAK, petugas registrasi, dan staf pelayanan front-office DUKCAPIL kepahiang.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pelayanan adminduk & pencatatan sipil di kepahiang.

01

Bidang Pendaftaran Penduduk

Pelayanan KTP-el, KK, KIA, surat pindah datang, dan dokumen kependudukan lainnya.

02

Bidang Pencatatan Sipil

Penerbitan akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.

03

Bidang PIAK & Pemanfaatan Data

Pengelolaan SIAK, valididasi data kependudukan, dan pemanfaatan data untuk lintas sektor.

04

Bidang Inovasi Pelayanan

Pengembangan layanan online, mobile service, dan inovasi pelayanan DUKCAPIL kepahiang.

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, gaji, dan administrasi keuangan DUKCAPIL kepahiang.

06

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DUKCAPIL kepahiang dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, PIAK & Pemanfaatan Data, serta Inovasi Pelayanan.

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi. Struktur ini memastikan setiap fungsi pelayanan kependudukan di kepahiang berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DUKCAPIL kepahiang berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota kepahiang, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.